National Upstream Energy Directorate
Lembaga teknis di bawah Kementerian ESDM yang mengelola tata kelola minyak dan gas bumi nasional sejak 1968.
A history of stewardship
Direktorat ini didirikan pada 1968 sebagai bagian dari reorganisasi sektor pertambangan nasional pasca-pendirian Pertamina. Selama lebih dari lima dekade, lembaga ini telah memandu Indonesia melalui era boom minyak 1970-an, masa transisi pasca-UU 22/2001, hingga era transformasi energi modern.
Pada 2024, melalui penerbitan PP 27/2024, mandat lembaga diperluas mencakup tata kelola transisi energi rendah karbon di sektor hulu, termasuk pengembangan CCS/CCUS dan biofuel.
Vision & Mission
Mewujudkan tata kelola minyak dan gas bumi yang berdaulat, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk ketahanan energi nasional menuju 2045.
Meningkatkan eksplorasi dan produksi domestik, menyederhanakan regulasi perizinan, memperluas akses energi yang adil, serta mempercepat transisi energi bersih.
Duties and Functions
Berdasarkan Permen ESDM 14/2025, Direktorat memiliki enam fungsi utama:
Organisational Structure
Leadership



Strategic Achievements 2025
Tahun 2025 menandai realisasi lifting minyak sebesar 605.300 barel per hari — pencapaian tertinggi dalam tiga tahun terakhir, didorong oleh on-stream Lapangan Forel-Terubuk dan optimasi sumur tua di Cepu. Survei seismik 3D diperluas hingga 12.000 km², membuka peluang penemuan cadangan baru di cekungan Indonesia Timur.
Sebanyak 14 wilayah kerja baru berhasil dilelang sepanjang 2025, dengan komitmen pasti investasi mencapai USD 1,2 miliar dalam tiga tahun pertama.